kewajiban WNI
- 1. Semua warga negara Indonesia tanpa terkecuali, wajib mematuhi aturan hukum dan norma yang berlaku di Indonesia yakni pancasila dan UUD 1945.
- 2. Selalu menjunjung tinggi asas kebersamaan dan gotong royong membantu sesama.
- 3. Menjunjung tinggi asas musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan bersama.
- 4. Agar selalu bersatu dengan saling menghormati dan menghargai sesama meskipun berbeda adat, bahasa daerah, agama dan perbedaan pola pikir setiap warga negara dll.
- 5. Selalu melestarikan budaya Indonesia.
- 6. Ikut membangun Negara dengan berbagai macam cara-cara yang positif.
- 7. Mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang positif pula.
- 8. Bersama-sama membela tanah air jika mendapat serangan atau gangguan baik intern maupun ekstern.
- 9. Menyaring budaya barat yang akan masuk ke Indonesia dengan mengambil hal-hal yang baiknya atau yang tidak bertentangan dengan kepribadian Negara Indonesia.
- 10. Menjaga nama baik harkat, martabat, dan harga diri bangsa di hadapan Negara lain.
- 11. Menjunjung tinggi HAM.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar