hak-hak WNI
- 1. Semua warga Negara berhak mendapatkan perlindungan yang sama di mata hukum, tanpa memandang status social maupun golongan.
- 2. Berhak mendapatkan penghidupan yang layak, sebagai contoh semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan tempat tinggal yang layak. Tidak ada lagi warga yang meminta-minta di lampu merah,ke rumah-rumah,mencuri,merampok dan tidak ada lagi warga Negara yang tidur di kolong jembatan, emperan toko,taman-taman kota dan pinggiran jalan. Karena pada dasarnya semua fakir miskin dan orang-orang terlantar dipelihara Negara.!!
- 3. Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan yang layak yakni pendidikan wajib 9tahun. Seperti yang di gembar-gemborkan pemerintah bahwa pendidikan GRATIS 9tahun,yang katanya menelan banyak anggaran APBN, tapi pada fakta masih banyak sekolah yang memungut biaya pendidikan karena berbagai alasan.
- 4. Setiap warga Negara berhak memeluk keyakinannya masing-masing dengan perlindungan hukum. Tidak ada kerusuhan yang mengatasnamakan agama.
- 5. Semua warga berhak ikut menikmati pembangunan,seperti fasilitas umum, penerangan jalan, aliran listrik dll.
- 6. Berhak mengajukan pendapat dalam setiap musyawarah dengan tidak menyinggung perasaan orang lain atau saling menghormati perbedaan pendapat.
- 7. Semua warga Negara berhak mendapatkan fasilitas kesehatan TANPA terkecuali, tidak ada lagi istilah “orang miskin dilarang sakit” !!!
- 8. Berhak untuk berkumpul dan berserikat, dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar