Jumat, 23 Maret 2012

hak-hak WNI

  • 1.       Semua warga Negara berhak mendapatkan perlindungan yang sama di mata hukum, tanpa memandang status social maupun golongan.
  • 2.       Berhak mendapatkan penghidupan yang layak, sebagai contoh semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan tempat tinggal yang layak. Tidak ada lagi warga yang meminta-minta di lampu merah,ke rumah-rumah,mencuri,merampok dan tidak ada lagi warga Negara yang tidur di kolong jembatan, emperan toko,taman-taman kota dan  pinggiran jalan. Karena pada dasarnya semua fakir miskin dan orang-orang terlantar dipelihara Negara.!!
  • 3.       Setiap warga Negara berhak mendapat pendidikan yang layak yakni pendidikan wajib 9tahun. Seperti yang di gembar-gemborkan pemerintah bahwa pendidikan GRATIS 9tahun,yang katanya menelan banyak anggaran APBN,  tapi pada fakta masih banyak sekolah yang memungut biaya pendidikan karena berbagai alasan.
  • 4.       Setiap warga Negara berhak memeluk keyakinannya masing-masing dengan perlindungan hukum. Tidak ada kerusuhan yang mengatasnamakan agama.
  • 5.       Semua warga berhak ikut menikmati pembangunan,seperti fasilitas umum, penerangan jalan, aliran listrik dll.
  • 6.       Berhak mengajukan pendapat dalam setiap musyawarah dengan tidak menyinggung perasaan orang lain atau saling menghormati perbedaan pendapat.
  • 7.       Semua warga Negara berhak mendapatkan fasilitas kesehatan TANPA terkecuali, tidak ada lagi istilah “orang miskin dilarang sakit” !!!
  • 8.       Berhak untuk berkumpul dan berserikat, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar