Senin, 04 Juni 2012

kontroversi pasal 7 ayat 6a

Beberapa waktu yang lalu rakyat Indonesia gusar dengan adanya wacana pemerintah yang akan menaikan harga bahan bakar minyak(BBM). Wacana itu sudah muncul sejak tahun lalu, namun masih terus menuai kontroversi.
Pasal yang menjadi kontroversi dalam menaikan harga BBM adalah :
  • Pasal 7 ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 :” Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.”
  • Pasal 7 ayat 6 a R-APBNP 2012 : “Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam 6 bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung.”
Pasal di atas memberi keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Pemerintah beralasan karena income Negara terus menurun sedangkan harga minyak dunia terus naik, namun wacana pemerintah tersebut tidak serta merta di terima oleh rakyat Indonesia melainkan justru membuat rakyat semakin GUSAR . Jelas, karena disini membuktikan bahwa pemerintah tidak mempedulikan dan memandang rakyat kecil. Oleh sebab itu mengundang reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Protes, demonstrasi, dan ancaman terjadi di seluruh daerah di Indonesia.   Hingga puncaknya terjadi pada akhir bulan maret kemarin, dan akhirnya pemerintah menunda kebijakan tersebut hingga 6 bulan yang akan datang.
Ada beberapa kalangan yang setuju dengan kebijakan pemerintah, tapi lebih banyak kalangan yang menolaknya. Saya pribadi menolak mentah-mentah kebijakan tersebut, banyak hal yang menjadi alasan. Belum waktunya harga BBM naik, masih banyak opsi untuk mengurangi subsidi BBM, dan masih banyak pula cara untuk meningkatkan income negara. Karena kenaikan BBM akan sangat terasa berat dirasakan oleh rakyat, dengan harga BBM naik maka seluruh harga kebutuhan PASTI ikut naik. Sedangkan sebagian besar rakyat Indonesia adalah golongan menengah ke bawah.
Bukankah sudah ada aturan bahwa premium untuk kalangan rakyat kecil, dan pertamax untuk kalangan orang kaya? Kenapa itu tidak di TERAPkan dan di TEGASkan ?!
Padahal itu sangat berpengaruh untuk mengurangi subsidi BBM sedikit demi sedikit bukannya asal langsung menaikkan harga BBM seenak jidat. Harusnya aturan itu di terapkan dan pemberian sanksi ditegaskan.
terima kasih. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar