Beberapa waktu yang
lalu rakyat Indonesia gusar dengan adanya wacana pemerintah yang akan menaikan
harga bahan bakar minyak(BBM). Wacana itu sudah muncul sejak tahun lalu, namun
masih terus menuai kontroversi.
Pasal yang menjadi kontroversi dalam menaikan
harga BBM adalah :
- Pasal 7 ayat 6 UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 :” Harga jual eceran BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.”
- Pasal 7 ayat 6 a R-APBNP 2012 : “Dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam 6 bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukung.”
Pasal di atas
memberi keleluasan bagi pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Pemerintah
beralasan karena income Negara terus menurun sedangkan harga minyak dunia terus
naik, namun wacana pemerintah tersebut tidak serta merta di terima oleh rakyat Indonesia
melainkan justru membuat rakyat semakin GUSAR . Jelas, karena disini membuktikan
bahwa pemerintah tidak mempedulikan dan memandang rakyat kecil. Oleh sebab itu
mengundang reaksi dari berbagai elemen masyarakat. Protes, demonstrasi, dan ancaman
terjadi di seluruh daerah di Indonesia. Hingga puncaknya terjadi pada akhir bulan
maret kemarin, dan akhirnya pemerintah menunda kebijakan tersebut hingga 6 bulan
yang akan datang.
Ada beberapa
kalangan yang setuju dengan kebijakan pemerintah, tapi lebih banyak kalangan
yang menolaknya. Saya pribadi menolak mentah-mentah kebijakan tersebut, banyak
hal yang menjadi alasan. Belum waktunya harga BBM naik, masih banyak opsi untuk
mengurangi subsidi BBM, dan masih banyak pula cara untuk meningkatkan income
negara. Karena kenaikan BBM akan sangat terasa berat dirasakan oleh rakyat,
dengan harga BBM naik maka seluruh harga kebutuhan PASTI ikut naik. Sedangkan sebagian
besar rakyat Indonesia adalah golongan menengah ke bawah.
Bukankah sudah
ada aturan bahwa premium untuk kalangan rakyat kecil, dan pertamax untuk
kalangan orang kaya? Kenapa itu tidak di TERAPkan dan di TEGASkan ?!
Padahal itu
sangat berpengaruh untuk mengurangi subsidi BBM sedikit demi sedikit bukannya
asal langsung menaikkan harga BBM seenak jidat. Harusnya aturan itu di terapkan
dan pemberian sanksi ditegaskan.
terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar